Religi / Pesantren
PWNU Jatim Minta Jangan Rekayasa Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren Pagerwojo-Sidoarjo yang sudah Vonis
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharapkan semua pihak untuk tidak mengungkit kembali kasus dugaan pencabulan di Pesantren Al Mahdiy, Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo. Pasalnya, kasus yang menjerat pria berinisial HFB ini, merupakan kasus lama tahun 2024, dan sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 7 Januari 2025.
SURABAYA ( SuaraNahdliyin.id )
Karena itu, dalam rilis PWNU Jawa Timur yang diterima SuaraNahdliyin.id , Kamis (14/5/2026), meminta masyarakat tidak lagi mengungkit-ungkit lagi, karena sudah inkracht. "Kalaupun ada yang mengungkit, berarti ada yang mau melakukan rekayasa kasus," tulis dalam rilis tersebut.
Berdasarkan penelusuran PWNU Jatim, pelaku HFB sudah divonis 3 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 6 bulan penjara di PN Sidoarjo pada 7 Januari 2025. “Kasusnya sudah selesai dan PWNU Jatim mendukung penegakan hukum yang ada, sehingga pihak yang mengungkit kasus lama dengan momentum kasus pesantren di Pati, Jateng yang disebut PWNU Jateng sebagai kasus tabib/bukan kiai, adalah merekayasa pesantren, tambah tulisan dalam rilis tersebut.
PWNU Jatim sendiri menegaskan bahwa di kawasan Buduran, Sidoarjo juga banyak pesantren besar yang menjadi tempat mondok para tokoh/muassis/pendiri NU. "Saat ini, sejumlah pesantren NU juga sudah menerapkan standar, misalnya standar jumlah santri per-kamar dan ada santri senior yang menjadi pembina. Di atas pembina ada koordinator pembina (satu wisma) dan pengurus yang keduanya langsung dibawah Kepala/Wakil Pondok," tegasnya.
Oleh karena itu, PWNU Jatim menilai laporan kasus lama di Sidoarjo ke DPRD Jawa Timur di Surabaya (21/04/2026) itu, merusak proses penegakan hukum yang sudah selesai dan juga merusak pesantren. Hasil penelusuran PWNU Jatim bahwa Ponpes Al-Mahdiy itu pondok baru yang berdiri sejak 2020 dan tidak ada keterangan soal keterkaitan dengan RMI (Asosiasi Pesantren NU).
Kini, Ponpes Al-Mahdiy itu tinggal mengasuh 40 santri, setelah HFB dijatuhi vonis di PN Sidoarjo pada 7 Januari 2025. Selain itu, kasus dugaan pencabulan di Al-Mahdiy yang korbannya adalah santriwati tingkat SMP itu sudah disikapi warga Dusun Ngemplak RT 20, RW 5 Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo dengan aksi warga untuk meminta penutupan Ponpes Al Mahdiy (21/6/2024). rls