Suara Nahdliyin

Jam'iyyah

Gus Yahya Nilai UU Pesantren Belum Rinci Atur Tata Kelola Pesantren

Gus Yahya mengatakan, ada sekitar 28 ribu pesantren yang berafiliasi dengan NU. Hal itu menuntut adanya sistem tata kelola yang lebih terstruktur agar pengelolaan pesantren dapat berjalan lebih baik.

14 Juli 2026 21.21
Gus Yahya Nilai UU Pesantren Belum Rinci Atur Tata Kelola Pesantren
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)


JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menilai dunia pesantren memerlukan transformasi tata kelola yang lebih sistematis. Terkait hal itu, Gus Yahya menyebut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren belum mengatur secara rinci aspek tata kelola (governance) sehingga belum mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan pesantren.

Gus Yahya mengatakan, saat ini terdapat sekitar 28 ribu pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama. Besarnya jumlah tersebut, menurutnya, menuntut adanya sistem tata kelola yang lebih terstruktur agar pengelolaan pesantren dapat berjalan lebih baik.

"Sekarang ini ada sekitar 28 ribu pesantren dari seluruh Indonesia yang berafiliasi kepada NU. Ini jumlah yang luar biasa besar. Maka sejak awal saya telah mengajak PBNU untuk melakukan elaborasi terhadap berbagai problematika pesantren," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Gus Yahya, pesantren tidak lagi dapat berkembang hanya melalui proses alamiah sebagaimana berlangsung selama puluhan tahun terakhir. Diperlukan sistem yang mampu mengatur pengelolaan pesantren secara lebih komprehensif. Sebab, ia menilai, regulasi yang berlaku saat ini masih berfokus pada pengaturan umum dan belum menyentuh aspek tata kelola secara mendalam.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 belum sampai mengatur bagaimana menata dunia pesantren. Belum sampai pada aspek governance-nya. Baru mengatur hal-hal yang bersifat umum dan belum dijabarkan ke dalam kebutuhan tata kelola pesantren secara lebih rinci," katanya dikutip dari NU Online.

Gagasan transformasi pesantren, lanjut Gus Yahya, telah menjadi salah satu agenda PBNU sejak awal masa kepengurusan periode 2022–2027. Ia menyebut Kementerian Agama mulai mengadopsi gagasan mengenai pentingnya penyusunan standar pesantren yang mencakup berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, pola pengasuhan, hingga kurikulum.

Menurutnya, berbagai kasus yang terjadi di lingkungan pesantren, termasuk kasus kekerasan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan perundungan, menunjukkan perlunya penguatan tata kelola agar setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas. Gus Yahya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan secara kasuistis, melainkan harus didukung sistem tata kelola yang terstruktur.

"Memang harus ada tata kelola yang sistemik terhadap pesantren. Ketika terjadi suatu insiden, seperti kasus di NTB, harus jelas bagaimana penanganannya, apa yang harus dilakukan, bahkan sampai pada standar mengenai kemungkinan penutupan pesantren apabila memang diperlukan sesuai ketentuan," katanya. (jok)