Suara Nahdliyin

Warta / Nasional

16 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjerat Kasus Korupsi, Ada Apa dengan Rekrutmen Politik?

KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dua kepala daerah baru-baru ini murni merupakan langkah penegakan hukum dan jauh dari motif politis.

22 Juli 2026 06.58
16 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjerat Kasus Korupsi, Ada Apa dengan Rekrutmen Politik?
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian operasi tangkap tangan terhadap pejabat. Dalam bulan ini KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Syah Afandin yang ditangkap 2 Juli 2026 tercatat sebagai kepala daerah ke-15 yang terjaring OTT KPK sepanjang tahun 2026. Sementara Lalu Ahmad Zaini yang ditangkap pada Senin, 20 Juli 2026 merupakan tangkapan ke-17 pada tahun yang sama. Ya, keduanya ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan pada bulan Juli 2026 ini.

Secara akumulatif, sejak tahun 2025 hingga 22 Juli 2026, KPK telah menangkap dan menetapkan 16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Angka ini menunjukkan intensitas pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Pada tahun 2025, sejumlah kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Memasuki tahun 2026, daftar tersebut semakin panjang. Selain Syah Afandin dan Lalu Ahmad Zaini, KPK juga telah menangkap Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dua kepala daerah baru-baru ini murni merupakan langkah penegakan hukum dan jauh dari motif politis. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

"Saya pastikan itu jauh dari unsur-unsur politik seperti itu," kata Taufik merespons spekulasi yang beredar terkait penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN).

Taufik menjelaskan bahwa kedua operasi senyap tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik. "Ini karena adanya pengaduan masyarakat, dan kami menindaklanjuti, yang kebetulan ini kemungkinan ada di PAN gitu," katanya.

Achmad Taufik Husein menjelaskan lembaga antirasuah melakukan OTT dalam rangka membantu Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi di tanah air. Apalagi para pejabat itu baru saja mengikuti retret.

"Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri buat KPK untuk membantu tugas-tugas Presiden dalam rangka bersih-bersih kepala daerah yang tidak sebagaimana tujuan retret itu sendiri," kata Taufik.

Selain itu, ia mengatakan bahwa penindakan terhadap kepala daerah melalui OTT bukan yang pertama kali dilakukan oleh KPK. Oleh sebab itu, ia berharap para kepala daerah menghentikan niat ataupun praktik korupsi.

"Mestinya menjadi pembelajaran dan cukup dihentikan praktik-praktik yang memang tujuannya untuk memperkaya dan menggerogoti keuangan daerah di daerah masing-masing begitu ya," katanya.

Beli Saham Rumah Sakit

KPK juga mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2,25 miliar untuk membeli saham Rumah Sakit SSM. Achmad Taufik Husein menjelaskan, aksi pembelian saham tersebut diduga dilakukan Bupati LAZ bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD). Keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka.

"Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati," kata Taufik.

Ketika ditanya apakah RS SSM tersebut merupakan milik Bupati LAZ atau keluarganya, Taufik menyatakan bahwa penyidik baru menemukan bukti adanya pertemuan antara kepala daerah tersebut dengan pihak rumah sakit. KPK belum menyimpulkan apakah rumah sakit itu berada dalam penguasaan tersangka.

"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," jelasnya.

Oleh sebab itu, Taufik menegaskan KPK akan terus mendalami aliran maupun sumber uang hingga keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut. Pendalaman ini penting untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus yang digunakan.

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam OTT itu, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (jok/ant)